UU Cipta Kerja Dinilai Timbulkan Ketidakpastian bagi Investor Migas, Kenapa? - News Summed Up

UU Cipta Kerja Dinilai Timbulkan Ketidakpastian bagi Investor Migas, Kenapa?


Pasal 5 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi akan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Selain tidak memberikan kepastian soal mekanisme izin usaha migas, UU Cipta Kerja ditengarai tidak mengatur kelembagaan yang berwenang memberikan izin. Adapun sesuai dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, izin kontrak kerja sama investasi diberikan oleh SKK Migas atas nama pemerintah sebagai pemegang kuasa. “Meski disebut adanya peran bagi BUMN khusus, namun tidak menyebutkan bahwa apakah BUMN khusus itu menggantikan peran SKK Migas,” ucapnya. Baca: Ketua INACA Beberkan Dampak UU Cipta Kerja pada Pengaturan Harga Tiket Pesawat


Source: Koran Tempo October 10, 2020 22:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */