Perubahan itu diatur dalam Undang-undang atau UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Fasilitas terminal harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30 persen,” demikian bunyi ayat 4 Pasal 38 dalam UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mulai berlaku sejak uu Cipta Kerja diundangkan. Disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU menuai protes lantaran sejumlah pasal di antaranya dianggap mengurangi hak-hak buruh. UU Cipta Kerja juga menghapus klausul libur dua hari dalam sepekan bagi pekerja.
Source: Koran Tempo October 07, 2020 05:03 UTC