Mereka menyatakan tidak mengakui Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan DPR. “Peserta sidang rakyat sepakat bahwa Sidang Paripurna DPR 12 Mei 2020 tidak kuorum secara kualitatif, karena tidak partisipatif, tidak relevan dengan fakta yang terjadi dan amoral. Johansyah menilai, UU Minerba merupakan bentuk kejahatan yang dilegalkan, serta tidak dapat diterima. “Menyatakan bahwa sidang paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020 tidak kuorum dan koruptif. Bahkan, Johansyah menilai UU Minerba merupakan produk gagal dan ilegal serta dinyatakan batal demi hukum, atas nama kedaulatan rakyat dan demi keselamatan rakyat.
Source: Jawa Pos June 01, 2020 13:52 UTC