TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyebutkan uang hasil suap itu digunakan untuk kampanye pilkada 2018. Baca juga: Uang Suap Bupati Jombang Berasal dari Dana Kutipan PuskesmasLaode mengatakan sumber uang yang diberikan Nyono dikumpulkan Inna dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Kutipan itu dibagi dengan rincian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati. Selain mengutip uang kesehatan, Inna diduga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) izin.
Source: Koran Tempo February 04, 2018 10:15 UTC