JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya meresahkan pengguna jalan lain, pengendara motor atau mobil yang ugal-ugalan juga berisiko besar menyebabkan kecelakaan fatal. Dalam video berdurasi 15 detik tersebut, terlihat sebuah mobil pikup bermuatan penumpang berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya. Baca juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Pembatasan Parkir di Rest Area Jalan TolMarcell menambahkan, di Indonesia banyak pengemudi yang ugal-ugalan. “Kita kekurangan pengemudi yang well educated, sehingga banyak pengemudi yang skillnya pas-pasan, pengetahuannya kurang dan attitude-nya negatif,” kata Marcell. Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Source: Kompas December 20, 2020 00:11 UTC