Upaya banding tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah soal pemecatan dirinya dari PKS. Pertama, pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR RI batal demi hukum. Kedua, PKS harus mencabut putusan pemecatan Fahri sebagai anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR. Ketiga, pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah adalah sah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR. Adapun pihak yang digugat oleh Fahri Hamzah, adalah Presiden PKS Sohibul Iman sebagai tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.
Source: Koran Tempo December 16, 2017 00:45 UTC