Urus Sertifikat Tanah Nol Rupiah? Berikut Syarat Pengajuannya - News Summed Up

Urus Sertifikat Tanah Nol Rupiah? Berikut Syarat Pengajuannya


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, sejumlah masyarakat bisa dikenakan tarif nol rupiah alias gratis. Meliputi pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi. Baca juga: Ternyata Tarif Mengurus Sertifikat Tanah Bisa 0 Rupiah, Ini AturannyaKendati demikian, kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria pengenaan tarif nol rupiah tetap harus mengajukan permohonan saat mengurus sertifikat tanah. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu. Pada Pasal 5 dijelaskan, persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif nol rupiah atas jenis PNBP bagi pihak tertentu meliputi:Masyarakat tidak mampuPerorangan yang besar penghasilannya per bulan di bawah upah minimum yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.


Source: Kompas June 20, 2022 04:31 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */