Usaha Mikro Didorong Cukup Daftar Online - News Summed Up

Usaha Mikro Didorong Cukup Daftar Online


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung usaha mikro dan kecil cukup didaftarkan secara online sebelum memulai usaha. Namun kementerian ini belum mengetahui apakah ada pengenaan pajak bagi usaha mikro yang telah mendaftarkan diri. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin bidang UMKM dan Koperasi M Lutfi mengatakan anggota Kadin yang sebagian besar merupakan kelompok usaha mikro dan kecil ini harus membuka diri berkolaborasi dengan berbagai stakeholders guna evolusi usaha. Rudy Salahuddin selaku Deputi bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM, Kemenko Perekonomian menjelaskan tujuan pemerintah menerbitkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) supaya memudahkan pembinaan. Rudy mengaku salah satu hambatannya adalah dengan diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi wewenang pembinaan usaha mikro pada Pemda Tingkat II dan Tingkat I untuk usaha kecil.


Source: Republika October 03, 2017 13:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */