REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self-regulatory organizations (SRO) siap meningkatkan transparansi pasar modal melalui pengungkapan kepemilikan saham hingga di atas 1 persen serta penerapan klasifikasi investor yang lebih granular menjadi 27 subtipe investor. Terkait alasan pengungkapan kepemilikan saham hingga di atas 1 persen, Hasan menjelaskan bahwa MSCI pada prinsipnya menginginkan pengungkapan yang benar-benar granular atas kepemilikan saham di bawah 5 persen, tanpa menetapkan batas persentase tertentu. Selain isu transparansi, OJK dan SRO juga telah menyampaikan proposal kenaikan ketentuan free float minimum dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, batas free float dapat langsung ditetapkan sebesar 15 persen. Adapun terkait penguatan data kepemilikan saham, OJK akan memerintahkan SRO melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, dengan klasifikasi subtipe investor mengacu pada praktik global.
Source: Republika February 03, 2026 04:03 UTC