JAKARTA (gokepri.com) – Rumah eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (9/1/2026), dijaga ketat oleh aparat keamanan usai Yagut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Walaupun demikian, Fitroh belum memberitahukan lebih lanjut mengenai tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain. Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji. Tak hanya Yaqut, KPK pun sudah menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka pada perkara yang sama. Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Source: Republika January 10, 2026 01:44 UTC