REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Administrasi Tertinggi Prancis mengonfirmasi penutupan Masjid Agung Pantin selama enam bulan. Penutupan dilakukan setelah masjid tersebut mempublikasikan video yang mengecam guru sejarah Samuel Paty karena menunjukkan kartun Nabi Muhammad di kelasnya. Keputusan ini menyusul permintaan Kementerian Dalam Negeri yang melayangkan surat penutupan Masjid Pantin. Federasi Muslim Pantin selaku mengelola masjid Pantin, mengajukan banding ke pengadilan administratif tertinggi Prancis pada Oktober setelah diperintahkan untuk ditutup selama enam bulan. Namun dalam sebuah pernyataan, Dewan Negara menyatakan kembali menegaskan penutupan masjid.
Source: Republika November 26, 2020 06:00 UTC