GEMPOL - Seorang oknum pengasuh sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Mb, 58, diduga mencabuli atau menyetubuhi santriwatinya, Melati, 11 (nama samaran). Pelaku ditahan, setelah dilaporkan orang tua korban ke Polsek Gempol. Ipda Khoirul Anam, Kanit Reskrim Polsek Gempol menuturkan, orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan itu pada 11 Maret 2017. Termasuk, melakukan visum pada korban. Setelah dicabuli, korban menceritakan hal itu pada orang tuanya.
Source: Jawa Pos August 05, 2017 22:54 UTC