JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyatakan bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) belum memenuhi syarat verifikasi faktual. "Berdasarkan tiga hal, verifikasi faktual PKPI belum memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari usai melakukan verifikasi di Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKPI, Jakarta, Senin (29/1/2018). Komponen pertama dan kedua yaitu kepengurusan dan domisili kantor partai, PKPI sudah memenuhi syarat. Namun, untuk syarat ketiga yaitu keterwakilan perempuan, partai yang dipimpin oleh AM Hendropriyono itu belum memenuhinya. (Baca juga: Sempat Tak Penuhi Kuota Perempuan, PBB Akhirnya Penuhi Syarat Verifikasi Faktual)Khusus untuk keterwakilan perempuan, syarat yang ditetapkan oleh KPU yaitu sebesar 30 persen dari jumlah total pengurus pusat.
Source: Kompas January 29, 2018 11:15 UTC