Awalnya, kedatangan tesebut bertujuan membuat laporan terkait konten ceramah dalam acara peringatan Isra Miraj, bertajuk: Singkawang Bersholawat, di Halaman Stadion Kridasana', Kota Singkawang, Minggu (31/3/2019) kemarin. Namun, rencana itu urung, lantaran kepolisian mengarahkan untuk menunggu proses penyelidikan yang tengah dilakukan Sentra Gakkumdu Singkawang. Sementara itu, Direktur Hukum TKD Kalbar, Tamsil Syukur menambahkan, saat ini mereka akan menunggu dulu kesimpulan hasil penyelidikan Gakkumdu Singkawang. Apakah masuk ranah pidana pemilu, pidana umum, atau tidak sama sekali. "Dalam pengajuan izin, panitia sudah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menyampaikan konten yang membuat situasi tidak kondusif," ujar dia.
Source: Kompas April 03, 2019 02:48 UTC