JawaPos.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan permintaan maaf atas insiden penilangan kepada pengemudi mobil yang membawa muatan sepeda. Dia mengakui jika anggotanya salah mengenakan pasal tilang. Sambodo menuturkan, anggotanya menilang menggunakan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Baca juga: Respons Dirlantas PMJ Soal Video Viral Polisi Batal TilangSedangkan Pasal yang benar adalah Pasal 283. Namun, petugas Polantas yang menilang malah mengenakan pasal 307.
Source: Jawa Pos October 01, 2021 08:15 UTC