Majelis hakim yang diketuai M. Taufik Tatas Prihyantono menyatakannya bersalah menyebarkan video perempuan tak berbusana di media sosial. Philip menyebarkan video asusila itu di akun Twitter pribadinya @Filipus_Nove pada 9 Juni lalu. Di video unggahannya tersebut, dia menuliskan keterangan bahwa perempuan telanjang itu adalah seorang dokter gigi yang stres karena suami dan anaknya meninggal akibat Covid-19. Philip ditangkap anggota Polrestabes Surabaya tidak lama setelah video itu viral. Video perempuan telanjang tersebut dianggap memuat konten pornografi.
Source: Jawa Pos November 14, 2020 13:59 UTC