Vonis Pertama Korupsi Korporasi, PT NKE Harus Bayar Rp 85 Miliar - News Summed Up

Vonis Pertama Korupsi Korporasi, PT NKE Harus Bayar Rp 85 Miliar


Selain itu, PT NKE diminta membayar uang pengganti senilai Rp 85 miliar. JPU sejatinya menuntut agar PT NKE membayar denda Rp 1 miliar. Terkait uang pengganti yang dibebankan terdakwa, Rp 188 miliar dikurangi uang yang disetorkan Nazarudin Rp 67 miliar dan uang yang dititipkan kepada KPK Rp 35 miliar. Total uang pengganti tersebut Rp 85 miliar harus dibayar terdakwa PT NKE. Hakim menilai, PT NKE mendapatkan keuntungan dari seluruh proyek yang diperoleh mantan anggota DPR RI Nazaruddin dengan jumlah Rp 240 miliar.


Source: Jawa Pos January 03, 2019 14:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */