Sebab nantinya, kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan akan digabung jadi satu menjadi kelas standar. Seperti diketahui, kelas standar itu baru akan diberlakukan bertahap pada 2022 mendatang. Nantinya peserta BPJS Kesehatan hanya akan terbagi menjadi dua kelas yakni kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan nonPBI atau mandiri. Untuk kelas PBI, akan disediakan maksimal 6 tempat tidur di ruang rawat inap, sedangkan nonPBI hanya disediakan maksimal 4 tempat tidur. Skenario pertama, kelas standar dilakukan di RS Vertikal, RS Pemerintah lainnya dan RS Swasta.
Source: Jawa Pos November 25, 2020 05:43 UTC