REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai Peraturan Presiden Nomor 79/ 2011 tentang kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia harus dievaluasi kembali. Seperti diketahui terumbu karang di Raja Ampat rusak tertabrak oleh Kapal Pesiar MV Caledonia Sky. Selain mengevaluasi kebijakan kemudahan kapal asing masuk Indonesia, yang harus juga dievaluasi ialah zonasi pelayaran kapal. "Ini menunjukan belum ada zonasi pelayaran kapal asing," kata Edo. Karena menurut Edo sebuah kapal pesiar tentu memiliki teknologi kedalaman perairan yang akan dilalui.
Source: Republika March 15, 2017 14:48 UTC