REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan surat edaran Pelaksanaan Shalat Berjamaah di Masjid. Dalam surat edaran tersebut wali kota menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghentikan semua aktivitas pekerjaan maupun sekolah di Kota Tangerang saat adzan berkumandang. "Siapapun yang sedang melaksanakan aktivitasnya diimbau untuk segera melaksanakan shalat fardu berjamaah di masjid/mushala," ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang, Felix Mulyawan di ruang kerjanya, Senin (24/7). Imbauan tersebut, lanjut Felix, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 151/2524-Kesra/2017 tentang Imbauan Melaksanakan Shalat Berjamaah di Masjid yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah tertanggal 24 Juli 2017. Kita sebut gerakan ini sebagai Gerakan Shalat Berjamaah di Masjid," katanya.
Source: Republika July 24, 2017 16:01 UTC