JawaPos.com – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry sambuaga menekankan bahwa mata uang digital atau kripto adalah salah satu aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan. “Aset kripto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Karena itu, ini masuk dalam kewenangan pengaturan oleh Bappebti,” kata Jerry dalam keterangannya, Kamis (3/6). Kementerian Perdagangan sendiri menyebut bahwa kripto adalah jenis pengembangan aset digital yang relatif baru dan perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia. Seperti diketahui, aset kripto saat ini diperdagangkan dengan omzet sekitar Rp 1,5 triliun per hari di Indonesia.
Source: Jawa Pos June 03, 2021 03:00 UTC