Beberapa petugas keamanan Bandara Kualanamu menyebutkan WN Malaysia tersebut bernama Mohamad Firdaus bin Sulaiman (36 tahun) yang beralamat di Pulau Penang. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Bandar Udara Kualanamu mengamankan warga negara Malaysia yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan berat 1,025 kilogram. Dari hasil pemeriksaan secara manual di ruang Petugas Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai, ditemukan barang yang mencurigakan di bagian celana dalam WN Malaysia itu. Selanjutnya, tim Petugas Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Bandar Udara Kualanamu melakukan pemeriksaan badan terhadap penumpang pesawat Air Asia tersebut. Dia tiba di Bandara Kualanamu pada Kamis (4/8), sekitar pukul 15.45 WIB, dengan pesawat Air Asia.
Source: Republika August 06, 2016 09:56 UTC