TEMPO.CO, Jakarta - Warga Sentul City menang gugatan hak atas air melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kahuripan dan PT Sentul City, Tbk. Padahal menurut dia, PT Sentul City dinyatakan oleh pengadilan tidak berhak memungut BPPL di seluruh kawasan Sentul City dalam kasus yang dimenangkan oleh warga hingga Peninjauan Kembali. Warga juga memenangkan gugatan pembatalan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City hingga tingkat Peninjauan Kembali. Namun Perumdam Tirta Kahuripan berdalih warga perumahan harus membayar BPPL terlebih dahulu ke PT Sentul City. Baca juga: Kasus Sentul City, Komite Warga Desak PT Sentul City Patuhi Hukum
Source: Koran Tempo August 14, 2021 12:45 UTC