REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan pemerintah gencar mendorong program deradikalisasi. Dia menuturkan pada program deradikalisasi, warga yang pernah terlibatd dengan kelompok garis keras ISIS ditampung dan disadarkan kembali untuk mempertebal rasa nasionalismenya. Wiranto mengatakan dalam Undang-undang Terorisme ada dua langkah dalam memberantas terorisme yakni soft approach dan hard approach. "Dalam undang-undang itu ada langkah yang bersifat soft approach berupa pencegahan total dan pencegahan dini. Untuk itu, dia berharap revisi Undang-undang Terorisme dapat segera dirampungkan sehingga ada penguatan pada penindakan aksi terorisme.
Source: Republika November 18, 2016 09:27 UTC