Diketahui, MA masih melakukan seleksi hakim ad hoc yang bakal menyidangkan perkara pelanggaran HAM berat Paniai 2014. Secara khusus MA mengharapkan, kandidat hakim memiliki keahlian khusus tentang pelanggaran HAM berat atau hukum HAM internasional. Dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini, penyidik pada Jampidsus, menetapkan IS sebagai tersangka tunggal, Jumat (1/4/2022). IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu. Tersangka IS dituding bertanggung jawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai.
Source: Republika July 05, 2022 00:10 UTC