YLKI Desak Permenhub Bolehkan Ojek Online Bawa Penumpang Dicabut - News Summed Up

YLKI Desak Permenhub Bolehkan Ojek Online Bawa Penumpang Dicabut


Pengemudi ojek online melintas tanpa penumpang di dekat spanduk bertuliskan imbauan waspada terhadap COVID-19 di Jakarta, Senin, 6 April 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak ATEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Permenhub nomor 18 tahun 2020 yang membolehkan pengemudi ojek online membawa penumpang dicabut. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi berpendapat sejumlah poin dalam pasal 11 Permenhub No. 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online membawa penumpang dalam keadaan tertentu terkesan menyesatkan, karena berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan. Pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang pun harus memastikan bahwa suhu badannya normal dan tidak sedang sakit.


Source: Koran Tempo April 12, 2020 07:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */