JawaPos.com - Bank Indonesia terus mendorong penggunaan transaksi non tunai atau uang elektronik kepada masyarakat. Bank sentral membuat kebijakan pengenaan biaya pada setiap pengisian ulang (top up) uang elektronik. Tulus juga menilai, perbankan tidak selayaknya mengambil keuntungan lebih dari nasabah melalui pengenaan biaya tambahan, yang tidak seberapa untuk top up uang elektronik. Seharusnya keuntungan bankberbasis dari modal uang yang diputarnya dari sistem pinjam meminjam, bukan mencatut transaksi recehan dengan mengenakan biaya top! YLKI mendesak Bank Indonesia untuk membatalkan peraturan tersebut," pungkasnya.
Source: Jawa Pos September 16, 2017 09:45 UTC