YLKI Menyarankan Korban First Travel Gugat Kementerian AgamaPetugas Kepolisian saat menggeledah PT Interculture Tourindo di Ruko Cempaka Mas, Jakarta, 30 Agustus 2017. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengamankan aset pemilik First Travel yang disimpan dalam puluhan rekening yang telah dibekukan. TEMPO/Subekti..TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau korban First Travel mengajukan gugatan class action kepada Kementerian Agama atas keteledorannya. Kementerian harus bertanggung jawab dan turut menanggung kerugian calon jemaah First Travel, bahkan biro umrah lain. Masifnya korban calon jemaah First Travel yang mencapai lebih dari 50 ribuan orang dinilai telah membuktikan secara gamblang bahwa pengawasan oleh Kementerian Agama mandul.
Source: Koran Tempo August 31, 2017 03:10 UTC