TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menilai rencana pemerintah memberikan sanksi terhadap peserta mandiri penunggak iuran BPJS Kesehatan kurang tepat. "Sanksi paling tepat terhadap penunggak iuran BPJS adalah tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Agus kepada Tempo, Jumat, 11 Oktober 2019. Agus mengatakan rencana pemberian sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan bertolak belakang dengan semangat Undang Undang Layanan Publik. Sebab, semangat UU Pelayanan Publik adalah mewajibkan negara melayani warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Menurut dia, hal yang perlu dilakukan pemerintah dan BPJS Kesehatan adalah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar iuran BPJS dalam bentuk sikap kegotongroyongan.
Source: Koran Tempo October 11, 2019 09:22 UTC