"Saya mendorong seluruh daerah menginventarisasi kekayaan kekayaan geografisnya untuk didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Yasonna Laoly di Jakarta, Ahad (12/1). Ketua DPP PDIP Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan ini mengatakan, Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ada dua yakni Hak Kekayaan intelektual komunal dan ada kekayaan personal. Kekayaan indikasi geografis seperti kekayaan rempah daerah masuk dalam kategori hak kekayaan komunal. Dia mencontohkan, pala dan merica putih yang dulu tidak terdaftar sebagai kekayaan indikasi geografis harganya sangat rendah. Yasonna mengakui, untuk mendapatkan sertifikat kekayaan indikasi geografis itu ada standar yang harus dipenuhi.
Source: Republika January 12, 2020 12:33 UTC