Yasonna Klaim Pasal Penghinaan Presiden Tidak Batasi Kritik - News Summed Up

Yasonna Klaim Pasal Penghinaan Presiden Tidak Batasi Kritik


JawaPos.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan untuk membatasi kritik. Yasonna Laoly memastikan, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sama sekali tak berniat membatasi kritik. Dalam Pasal 220 diatur, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ini dapat diproses jika adanya aduan ke aparat penegak hukum. “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan,” bunyi Pasal 220 ayat (1). “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden,” bunyi ayat (2) menandaskan.


Source: Jawa Pos June 09, 2021 12:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */