Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maqdir Ismail menegaskan bahwa Yasonna H Laoly dalam kapasitasnya sebagai menteri hukum dan HAM (menkumham) tidak akan mengintervensi proses hukum dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku. Menurut dia, Yasonna tidak mempunyai kewenangan dan pengaruh secara riil terkait kasus yang tengah diselediki dan disidik KPK itu. Tidak ada urusan dengan penegakan hukum," ujar Maqdir setelah diskusi bertajuk "Membedah Kasus, Membongkar Fakta: Ada Apa di Balik Kasus Wahyu Setiawan?" Maqdir menerangkan, kehadiran Yasonna pada saat konferensi pers di kantor DPP PDIP dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP. "Pak Yasonna ketika itu hanya menjadi pengantar, memberikan pengantar saja, bahwa ini ada tim yang dibentuk dan beliau dalam kedudukan sebagai Ketua DPP," ujar Maqdir.
Source: Suara Pembaruan January 19, 2020 17:15 UTC