Yusman menjadi korban rekayasa kasus. Selain Yusman, Kontras juga akan melakukan advokasi terhadap Kakak Ipar Yusman, Rasula Hia yang masih mendekam di Lapas Tangerang. Pada tahun 2013 majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias menjatuhkan vonis mati terhadap Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia. Kontras menilai vonis hukuman mati yang sempat menimpa Yusman Telaumbanua, pemuda asal Nias, Sumatera Utara menjadi bukti bahwa proses hukuman mati masih memiliki berbagai kejanggalan. Ia mengatakan upaya pemaksaan manipulasi umur dan tindak kekerasan yang dialami Yusman menjadi bukti bahwa peradilan cenderung gegabah dalam mengambil vonis hukuman mati.
Source: Koran Tempo October 29, 2017 15:11 UTC