Yusril Ihza: Kasus Rizieq Syihab Bukan KriminalisasiRabu, 21 Juni 2017 | 21:09 WIBPakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, 21 Juni 2017. Tempo/Irsyan HasyimTEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kasus yang tengah menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, bukanlah kriminalisasi. “Kalau pakai dari kacamata orang awam, mungkin dianggap kriminalisasi,” kata Yusril di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juni 2017. Baca juga: Red Notice untuk Rizieq Ditolak, Kapolda: Masih Ada Cara LainKasus yang disangkakan kepada Rizieq Syihab, kata dia, bukanlah kriminalisasi. Alumni 212 datang untuk meminta ketegasan Komnas HAM agar secepatnya mengeluarkan rekomendasi yang isinya mendesak pemerintah melepaskan sejumlah ulama yang ditangkap dan penghentian kasus Rizieq Syihab.
Source: Koran Tempo June 21, 2017 14:12 UTC