Yusril: MK Bisa Membubarkan Parpol Terlibat Korupsi KTP-El - News Summed Up

Yusril: MK Bisa Membubarkan Parpol Terlibat Korupsi KTP-El


Lebih dari itu, Yusril mengatakan, putusan pengadilan tentang suap KTP-El bisa jadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan partai yang terlibat. Disebutkan parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan-kegiatan parpol itu bertentangan dengan UUD 1945. "Memang menjadi pertanyaan, apakah jika partai terlibat korupsi, parpol tersebut dapat dibubarkan dengan alasan perilakunya itu bertentangan dengan UUD 45?" Yusril mengakui penegakan hukum dengan membubarkan parpol yang pengurusnya terlibat korupsi memang rumit. Ada pun sebut Yusril, prihal pembubaran partai menjadi kewenangan MK, jika ada permohonan yang diajukan oleh pemerintah, sesuai Pasal 68 UU MK dan Peraturan MK No 12/2014.


Source: Republika March 10, 2017 09:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */