Yusril: Menkumham Belum Kirim SK Pencabutan Status Hukum dan Pembubaran HTI[JAKARTA] Kuasa Hukum Hizbut Tahir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengaku bahwa Menteri Hukum dan HAM sampai saat ini belum mengirimkan Surat Keputusan pencabutan status hukum dan pembubaran HTI. "Beliau (Ismail Yusanto) sebagai Sekertaris Umum HTI dan saya sebagai kuasa hukumnya, kami tidak pernah menerima (SK pencabutan status hukum dan pembubaran)," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/8). Yusril merasa aneh karena ada fotocopy SK pencabutan status hukum dan pembubaran HTI yang dikirim ke notaris yang dulu membuat akte HTI. Meskipun demikian, lanjut Yusril, pihaknya sudah membaca fotocopi-an SK pencabutan status hukum dan pembubaran. Makanya kita serahkan ke pengadilan TUN nanti untuk menilai apakah SK pencabutan status badan hukum HTI sah atau tidak.
Source: Suara Pembaruan August 08, 2017 00:11 UTC