Namun, Yusril berpendapat bahwa seharusnya Presiden Joko Widodo memberikan "grasi demi hukum", bukan grasi biasa karena permohonan Antasari. Seharusnya Presiden memberikan 'grasi demi hukum' kepada beliau (Antasari), bukan grasi biasa karena permohonan beliau," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2017). (baca: Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar)KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, saat wawancara di kantor redaksi Kompas.com, Jakarta, Selasa (5/4/2015). Selain itu, Yusril juga berpendapat bahwa grasi itu terlambat diberikan. (baca: Ini Pertimbangan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar)Saat itu, Yusril berat untuk menyetujuinya karena khawatir publik mengira Antasari mengakui dakwaan Jaksa.
Source: Kompas January 25, 2017 08:32 UTC