JAKARTA, KOMPAS.com – Pembuatan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang ( RDTR) sudah waktunya dilakukan dengan digitalisasi. Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya, mengutarakan hal itu saat ditanya mengenai penerapan teknologi digital dalam desain tata ruang. Dia mengatakan, RTRW dan RDTR seharusnya diproduksi dengan cepat dan memiliki kualitas yang lebih baik dengan menggunakan teknologi digital karena memang sekarang ini sudah eranya. Menurut dia, ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam digitalisasi RTRW dan RDTR. Menurut dia, nantinya penegakan aturan tata ruang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat.
Source: Kompas June 08, 2018 12:34 UTC