Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021. TEMPO/M Yusuf ManurungTEMPO.CO, Jakarta - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan Surat Keputusan dan pencatutan nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. "Nanti akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Mei 2021. Menurut Yusri, lima orang tersangka itu berinisial S, P, NP, M, dan RRW. Mereka jadi tersangka dalam dugaan pemalsuan surat peralihan pengelolaan STIE Kediri ke STIE Painan.
Source: Koran Tempo May 04, 2021 16:41 UTC