Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Ghansham Anand sesuai dengan pasal 830 KUHPerdata pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dia menjelaskan, seseorang berhak mendapat warisan karena kedudukannya sebagai ahli waris baik berdasar undang- undang maupun surat wasiat. ”Kalau merujuk ke pasal 931, 932, dan 937 KUHPerdata, ada 3 jenis bentuk wasiat Yakni olografis, wasiat umum (akta umum) wasiat dalam bentuk akta, dan wasiat rahasia,” terang dia di Pengadilan Negeri Surabaya. Olografis, lanjut dia, yakni wasiat yang dinyatakan secara tertulis oleh pewasiat sendiri maupun ditulis orang lain atas permintaan pewasiat dan ditandatangani yang mewarisi. Kemudian notaris membingkai dalam bentuk akta wasiat dan mendaftarkan ke pusat data wasiat.
Source: Jawa Pos May 04, 2021 16:30 UTC