6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan - News Summed Up

6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan


KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi sudah mendekati batas akhir, yaitu 31 Maret 2021. Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak. Dalam laman Direktorat Jenderal Pajak, dijelaskan secara rinci soal jenis harta apa saja yang wajib masuk dalam harta menurut DJP beserta kode yang nantinya harus diisikan. Baca juga: Selain Sepeda, Harta Apa Saja yang Wajib Dilaporkan dalam SPT? Baca juga: Panduan Cepat Lapor SPT Pajak bagi Wajib Pajak Perorangan


Source: Kompas March 06, 2021 06:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */