KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi sudah mendekati batas akhir, yaitu 31 Maret 2021. Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak. Dalam laman Direktorat Jenderal Pajak, dijelaskan secara rinci soal jenis harta apa saja yang wajib masuk dalam harta menurut DJP beserta kode yang nantinya harus diisikan. Baca juga: Selain Sepeda, Harta Apa Saja yang Wajib Dilaporkan dalam SPT? Baca juga: Panduan Cepat Lapor SPT Pajak bagi Wajib Pajak Perorangan
Source: Kompas March 06, 2021 06:56 UTC