6 Syarat dari WHO yang Diabaikan DKI Saat Longgarkan PSBB - News Summed Up

6 Syarat dari WHO yang Diabaikan DKI Saat Longgarkan PSBB


Memasuki PSBB masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil - genap untuk sepeda motor dan mobil. TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI atau Pemprov DKI dianggap mengabaikan enam syarat pelonggaran pembatasan sosial yang sudah ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO. WHO menyatakan bahwa setiap negara yang hendak melakukan transisi, pelonggaran pembatasan, dan skenario new normal harus memperhatikan enam ketentuan yang telah ditetapkan. Situs Corona DKI Jakarta mencatat penambahan pasien yang terjangkit virus corona mencapai 234 orang pada Selasa, 9 Juni 2020. Hingga hari ini total orang yang telah terpapar virus corona itu telah mencapai 8.423 orang.


Source: Koran Tempo June 10, 2020 22:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */