AJI: 28 Jurnalis Alami Kekerasan Oleh Polisi Saat Liput Demo Omnibus Law - News Summed Up

AJI: 28 Jurnalis Alami Kekerasan Oleh Polisi Saat Liput Demo Omnibus Law


Bentrokan terjadi saat polisi berusaha membubarkan massa yang menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Abriawan AbheTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrin, mencatat ada 28 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat meliput aksi unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja. Atas temuan itu lah, AJI mengimbau kepada perusahaan media untuk memberikan konseling pemulihan trauma kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan saat meliput penolakan UU Cipta Kerja. Sedangkan untuk polisi, AJI mendesak agar pimpinan mengusut tuntas dan menggunakan Pasal 18 ayat 9 UU Pers. "Jangan pakai pasal kode etik, harus pakai pasal pidana, untuk menyelesaikan kasus kekerasan ini," ucap Sasmito.


Source: Koran Tempo October 10, 2020 04:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */