JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah selesai menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Masa pendaftaran Pilkada 2020 dimulai pada Jumat (4/9/2020) dan ditutup Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB. Rinciannya, sebanyak 22 bakal pasangan calon mendaftar sebagai gubernur dan wakil gubernur, 570 bapaslon mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati, serta 95 bapaslon mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. Larangan arak-arakanSebelum pendaftaran peserta Pilkada 2020 digelar, KPU telah meminta bakal paslon dan partai politik untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pendaftaran calon digelar pada 4-6 September.
Source: Kompas September 07, 2020 01:18 UTC