REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim dan kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta, mengatakan pada tanggal 23 Desember 2018 Ustaz Baasyir sebenarnya berhak atas pelepasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dan mendapat banyak remisi. Mahendra mengatakan Baasyir memang tidak bersedia menandatangani dokumen apa pun yang terkait pembebasannya. Kalau hanya soal menandatangani pelepasan, beliau bisa. Menurut Mahendradatta, Baasyir dahulu dibawa ke persidangan dengan tuduhan mendanai pelatihan militer di Aceh. Kasihan memang Ustaz Baasyir.''
Source: Republika January 18, 2019 10:55 UTC