Adik Zulhas Mulai Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara di Lapas Bandar Lampung - News Summed Up

Adik Zulhas Mulai Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara di Lapas Bandar Lampung


Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Lapas Bandar Lampung, Senin (10/2/2020). Di Lapas Bandar Lampung, Zainudin bakal menjalani hukuman 12 tahun pidana penjara sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Selain hukuman 12 tahun pidana penjara, Majelis Hakim Agung MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Zainudin berupa membayar uang pengganti sekitar Rp 66 miliar. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terhadap Zainudin Hasan pada 25 April 2019 lalu.


Source: Suara Pembaruan February 10, 2020 15:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */