TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi optimistis penerimaan pada periode II program pengampunan pajak atau tax amnesty akan melampaui periode I apabila pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ikut serta dalam program tersebut. Hal itu dilakukan menyusul masih sedikitnya keikutsertaan UMKM dalam tax amnesty. Beberapa pekan lalu, Ken mengatakan, wajib pajak UMKM yang mengikuti tax amnesty selama periode I baru 69.500 wajib pajak. Sedikitnya UMKM yang ikut tax amnesty juga tercermin dari uang tebusan. Adapun tebusan dari wajib pajak orang pribadi usaha kecil dan menengah hanya Rp 3,07 triliun dan dari wajib pajak badan UMKM hanya Rp 199 miliar.
Source: Koran Tempo October 17, 2016 07:30 UTC