Karena tercatat dimiliki oleh dua pihak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan tersebut. JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diketahui ikut menyetujui proses pembelian lahan seluas 4,6 hektar oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Pemprov DKI pada 2015. Hal itu terlihat pada adanya paraf darinya dalam dokumen pembelian lahan senilai Rp 668 miliar itu. Kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat mencuat setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Pemprov DKI diketahui membeli lahan tersebut dari Toeti Noeziar pada 2015. Sebelumnya, penyelidik telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi.
Source: Kompas July 22, 2016 05:06 UTC