JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengaku telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, menurut penyidik Firza terbukti telah memproduksi konten yang berbau pornografi. Baca: Sudah 27 Jam, Firza Husein Masih Diperiksa Polisi"Ada transmisi antara dua buah HP, dengan HP satu dan lain yang sudah diminta keterangan ahlinya. Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kemudian, Pasal 8 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi."
Source: Kompas May 17, 2017 07:32 UTC