JawaPos.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai masih ada sejumlah pelanggaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang sudah berjalan 4 hari. Anies mengatakan, dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB disebutkan para pelaku usaha agar mengalihkan kerja karyawannya dari rumah. “Banyak yang mereka (warga) berangkat (ke Jakarta) karena perusahaan tidak mengubah kegiatan kerja di rumah, ini menyalahi PSBB,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4). Oleh karena itu, Anies mengatakan jajarannya akan melakukan evaluasi kepada perusahaan yang tak mengindahkan PSBB. Bagi perusahaan yang terus membandel, Anies telah menyiapkan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
Source: Jawa Pos April 13, 2020 13:00 UTC